ZMedia Purwodadi

Tanah Tidak Terpakai Akan Disita Negara, Hoaks atau Fakta? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya

Table of Contents
Tanah Tidak Terpakai Akan Disita Negara, Hoaks atau Fakta? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya yang Wajib Diketahui

OganAktual.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh isu yang cukup menggegerkan, yaitu tanah yang dibiarkan nganggur selama dua tahun akan disita oleh negara. Ramai unggahan netizen yang menyampaikan keresahan, bahkan menyindir kebijakan tersebut bersamaan dengan polemik pemblokiran rekening dorman oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik akan tanah warisan keluarga atau lahan pribadi yang belum sempat dibangun bisa diambil alih begitu saja oleh negara.

Isu ini menyebar dengan cepat karena menyentuh kekhawatiran masyarakat mengenai hak milik dan pengelolaan aset pribadi, terutama bagi mereka yang memiliki tanah kosong atau belum dimanfaatkan.

Banyak orang juga salah paham dengan mengira bahwa aturan ini ditujukan untuk seluruh jenis kepemilikan tanah, termasuk tanah milik warga biasa.

Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, ada dasar hukum dan ketentuan khusus yang mengatur soal ini, serta proses panjang sebelum negara bisa mengambil alih lahan yang disebut "terlantar".

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami secara utuh seperti apa sebenarnya peraturan yang dimaksud, kepada siapa aturan ini berlaku, dan bagaimana prosedur pengambilalihan dilakukan oleh pemerintah. Berikut penjelasan lengkapnya.

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021

Faktanya, isu penyitaan tanah yang tidak dimanfaatkan tidak sepenuhnya hoaks. Ketentuan mengenai penertiban tanah yang tidak dimanfaatkan memang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Regulasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan bertujuan untuk mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah demi kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tanah yang telah diberikan hak oleh negara namun tidak digunakan sesuai peruntukannya selama lebih dari dua tahun dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Dalam kondisi tertentu, tanah tersebut dapat dikembalikan oleh negara untuk dimanfaatkan sesuai kepentingan umum.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis tanah termasuk dalam kategori ini.

Tanah Milik Rakyat Tidak Dituju

Menurut penjelasan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Jonahar, kebijakan ini tidak menargetkan tanah milik masyarakat umum.

Penertiban hanya difokuskan pada tanah-tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai, yang umumnya dimiliki oleh badan hukum atau perusahaan, bukan perorangan.

Sertifikat Hak Milik (SHM) yang biasanya dimiliki masyarakat tidak secara langsung dapat diambil alih oleh negara.

Kecuali jika tanah tersebut benar-benar dibiarkan tidak digunakan selama puluhan tahun dan tidak menjalankan fungsinya, seperti dibiarkan kosong dan tidak dikelola sama sekali.

Bahkan dalam kasus tersebut, proses penentuan tanah sebagai tanah terlantar harus melewati tahapan yang ketat, termasuk pengawasan, peringatan tertulis, dan masa peringatan.

Prosedur dan Tahapan Pengambilalihan Tanah Terlantar

Proses penentuan tanah sebagai tanah terlantar tidak dapat dilakukan secara mendadak. Pemerintah harus melalui serangkaian tahapan, antara lain:

1. Identifikasi dan pengawasan awal terhadap tanah yang diduga tidak digunakan sesuai dengan haknya.

2. Peringatan atau teguran tertulis kepada pemegang hak agar memanfaatkan tanahnya.

3. Evaluasi terhadap respons atau tindakan pemilik lahan setelah peringatan.

4. Jika pemilik tidak menunjukkan niat baik, Kementerian ATR/BPN dapat menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar.

5. Setelah status tersebut ditetapkan, baru negara memiliki wewenang untuk mengambil kembali tanah tersebut.

Mengapa Aturan Ini Diperlukan?

Pemerintah berargumen bahwa aturan ini dibuat untuk mendorong pemanfaatan lahan secara optimal.

Banyak lahan yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti pertanian, permukiman, atau infrastruktur, tetapi dibiarkan kosong selama bertahun-tahun.

Hal ini dianggap menghambat pembangunan dan bertentangan dengan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Dengan penjelasan tersebut, tanah milik masyarakat umum, seperti tanah warisan atau milik pribadi dengan sertifikat hak milik, tidak akan disita secara langsung kecuali memenuhi syarat tertentu dan melewati proses panjang yang diatur secara ketat.

Jadi, masyarakat tidak perlu panik atau takut kehilangan tanah hanya karena belum dibangun selama dua tahun.

Yang terpenting adalah tetap menjaga kelegalan dan fungsi tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.