ZMedia Purwodadi

Mantan Penyidik KPK Minta Prabowo Batalkan Amnesti untuk Hasto

Table of Contents

Jakarta,
OganAktual.com

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan amnesti yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Hasto KristiyantoAlasannya adalah agar Prabowo tidak mendapatkan penilaian buruk dari masyarakat sebagai seorang kepala negara.

"Jangan sampai hal ini menjadi contoh baru bagi para koruptor, sebesar apapun korupsinya, setelah dihukum, nanti bisa menggunakan mekanismeamnesti"untuk melewati hukuman," kata Praswad dalam keterangannya yang ditulis, Jumat, 1 Agustus 2025.

Menurutnya, amnesti terhadap Hasto adalah contoh buruk bagi pelaku korupsi dalam menyelesaikan proses hukum. Karena, kata Praswad, semua pelaku korupsi akan menyelesaikan masalah kasus korupsi melalui mekanisme politik. "Pemberian amnesti kepada koruptor ini tidak hanya melanggar rasa keadilan di tengah masyarakat," katanya.

Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti ini juga ditujukan kepada 1.116 tahanan lainnya berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025.

Usulan pemberian amnesti kepada Hasto dan seribu terpidana lainnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya telah melakukan rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Pemberian persetujuan mengenai amnesti terhadap 1.116 orang yang telah dihukum diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada malam Kamis, 31 Juli 2025.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman mengungkapkan pertimbangan kepala negara memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. "Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara," katanya, Kamis, 31 Juli 2025.

Pertimbangan lainnya, katanya, pemerintah ingin menciptakan rasa persaudaraan antara semua elemen. Menurutnya, untuk membangun bangsa diperlukan kerja sama kolektif, termasuk dengan seluruh elemen politik.

"Tentu dengan pertimbangan subjektif bahwa yang bersangkutan juga memiliki prestasi atau kontribusi terhadap Indonesia," kata politikus Partai Gerindra ini.

Pemberian amnesti ini juga diberikan kepada tahanan di kasus-kasus selain politik. Mulai dari kasus penghinaan terhadap presiden hingga kasus makar tanpa senjata di Papua.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap Harun Masiku yang menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.