Kepala Kantor Pos Tanahlaut Diduga Korupsi dan Manipulasi Transaksi Nasabah

OganAktual.com - Seorang pimpinan kantor pos di Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan, kini tengah menghadapi tuntutan hukum.
Ia adalah H, yang kini telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa PT Pos Indonesia (Persero).
Penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tala.
Pada hari Kamis (31/7/2025), penyerahan tersangka ini dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap dua.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Akhmad Rifani, mewakili kajari dalam menerima pelimpahan tersebut.
Dalam kasus ini, H diduga terlibat dalam beberapa tindakan yang melanggar hukum, termasuk penggelapan uang kas dan manipulasi transaksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.642.127.123. Tersangka H, yang sebelumnya menjabat sebagai Brand Manager KCP Pelaihari PT Pos Indonesia (Persero), diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk menggelapkan dana perusahaan. Selain itu, ia juga disebut melakukan manipulasi pencatatan dan transaksi nasabah.
Selain itu, H juga diduga melakukan transaksi penarikan tabungan nasabah BTN e’Batarapos pada PT Pos Indonesia (Persero) KCP Batutungku 70872.
Perbuatan ini terjadi antara tahun 2023 hingga 2024. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan tidak hanya terjadi sekali, tetapi berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa tersangka memanipulasi transaksi penarikan tabungan dalam layanan e’Batarapos. Ini menunjukkan adanya indikasi kesengajaan dan perencanaan dalam tindakan yang dilakukannya.
Tersangka H kini diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai alternatif, tersangka juga bisa dikenai pasal subsidair, yaitu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001.
Setelah pemeriksaan lengkap, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan yang akan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Proses hukum ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan menjaga integritas lembaga keuangan serta institusi pemerintah.
Selanjutnya, terdakwa akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Banjarmasin. Hal ini dilakukan agar proses penuntutan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan penahanan ini, diharapkan terdakwa dapat menghadapi persidangan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran atas perbuatannya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan internal dan penerapan aturan yang ketat dalam pengelolaan dana dan transaksi di lembaga keuangan.
Dengan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang berusaha melakukan tindakan tidak etis dan merugikan negara.