ZMedia Purwodadi

Digugat Forum SMA Swasta Jabar, Dedi Mulyadi Mengaku Bahagia

Table of Contents

Ogan Aktual - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi gugatan yang dilayangkan delapan organisasi sekolah swasta terkait penambahan kuota rombongan belajar (rombel) jenjang SMA Negeri. Alih-alih merasa terdesak, Dedi mengaku merasa bahagia.

"Gugatan PTUN kan gak setiap orang untuk melakukan gugatan dan bagi saya sangat berbahagia digugat," kata Dedi seusai menghadiri Konvensi Sains, Teknologi dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di Gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).

Menurut Dedi adanya gugatan ke PTUN, menandakan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja.

Apalagi, kata dia gugatan ini terkait dengan kebijakannya dalam upaya menangani masalah anak yang putus sekolah. Bukan urusan personal.

“Itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja. Dan di situ ingat lho, yang digugat itu adalah upaya Gubernur Jawa Barat untuk menyelamatkan putus sekolah,” jelasnya.

Seperti diketahui, kebijakan Dedi Mulyadi terkait penambahan kuota di jenjang SMA negeri menjadi 50 siswa per rombel tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Ia pun mengklaim, sejak dikeluarkannya kebijakan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menyelamatkan sekitar 47 ribu dari putus sekolah.

Dia menyebut, di perubahan anggaran tahun 2025, pihaknya juga telah mengalokasikan dana untuk sejumlah keperluan sekolah anak-anak tersebut, seperti pakaian seragam dan sepatu.

“Dan kemudian kalau hari ini saya mendapat gugatan ya enggak ada masalah. Ya kita hadapi, kita hormati gugatan itu hak setiap warga negara,” ucap dia.

Kendati mengaku tak merasa terancam dengan adanya gugatan itu, Dedi menuturkan akan memastikan lebih dahulu penyebab turunnya penerimaan siswa baru pada sekolah swasta lewat data.

Adapun menurut data yang ia miliki, tren penerimaan siswa baru di sekolah swasta telah mengalami penurunan sejak 3 sampai 4 tahun terakhir.

Kemudian hal ini juga menurut dia dipengaruhi oleh sekolah swasta tumbuh bertambah.

“Ya kan tahun ini saja nambah hampir 60 lebih. Nah nanti kita lihat di petakan apakah sekolah-sekolah swasta yang hari ini mengalami penurunan murid itu disebabkan karena rekrutmen yang ditambah di sekolah negeri atau tidak. Kan itu belum tentu,” ujarnya.

“Nanti kita lihat di peta data itu,” imbuhnya.

Nantinya, kata dia, peta data tersebut dapat disampaikan di meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Di sisi lain, ia tengah berupaya melakukan percepatan proses pembangunan ruang kelas baru pada sekolah negeri yang menampung siswa hingga 50 orang dalam per rombel.

Pembangunan sekolah baru, kata dia, akan dilakukan di sejumlah daerah di Jawa Barat, terutama di kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, kemudian Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Dedi menilai, masih kurangnya sekolah di sejumlah wilayah Jawa Barat, lantaran pemerintah daerah sebelumnya belum begitu memprioritaskan sektor pendidikan.

“Kenapa itu terjadi? Karena selama ini, mohon maaf ya, pemerintah terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan.Tidak membangun ruang kelas baru. Tidak membangun sekolah baru. Di tahun 2020, itu di data yang ada, tidak satupun sekolah yang dibangun oleh pemerintah provinsi,” tuturnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum 8 organisasi sekolah swasta itu, Alex Edward mengatakan, tujuan gugatan adalah meminta kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yakni satu kelas 50 siswa SMA/SMK dinyatakan batal dan dicabut.

Sebab, sekolah-sekolah merugi lantaran sepi. Guru-gurunya yang sudah terverifikasi pun jadi tak dapat memenuhi memenuhi jam pelajaran karena siswa SMA di sekolah menurun.

“Dalam gugatan itu kan salah satu poinnya unsurnya kan harus ada pihak yang dirugikan. Nah, di dalam delapan ini ada memang secara keseluruhan itu mengalami kerugian itu dengan adanya keputusan Gubernur ini."

“Nah, penerimaan sekolah baru di sekolah ini ya menjadi kendalanya itu berkurang,” katanya, usai menghadiri tahapan dismissal di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.