ZMedia Purwodadi

Ahli Komunikasi UMY Jelaskan Fenomena Pengibaran Bendera One Piece

Table of Contents
Featured Image

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia

Di tengah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, muncul fenomena yang menarik perhatian publik, yaitu pengibaran bendera dari serial anime One Piece. Bendera ini, yang terinspirasi dari manga karya Eiichiro Oda, menjadi sorotan karena sejumlah pihak melarang masyarakat menggunakannya.

Pakar Komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Fajar Junaedi, memberikan pandangan terkait fenomena ini. Ia menjelaskan bahwa anime One Piece memiliki berbagai elemen semiotika dengan beragam makna dan tema. Dalam konteks semiotika, tema utama seperti kerja keras, kemenangan, dan persahabatan dapat ditemukan dalam cerita ini.

Fajar Junaedi juga menyebutkan bahwa dalam hal politik, karakter dan ideologi dalam One Piece mencerminkan representasi yang lebih luas. Menurutnya, para tokoh dalam anime ini dirancang secara semiotik untuk mewakili nilai-nilai dan konflik sosial yang lebih luas. Hal ini didukung oleh penelitian Thomas Zoth (2011) yang menyebutkan bahwa alur Water Seven dalam One Piece digunakan untuk mengeksplorasi hubungan antara individu dan negara, terutama dalam isu keamanan nasional.

Menurut Fajar, ketika bendera One Piece digunakan sebagai bentuk aktivisme sosial, maka bisa dianggap sebagai simbol identitas kelompok dalam konteks Indonesia saat ini. Serial anime One Piece sendiri merupakan adaptasi dari manga Jepang yang dibuat oleh Eiichiro Oda. Anime ini telah diproduksi sejak 1999 dan bercerita tentang petualangan Monkey D. Luffy, seorang bajak laut yang memimpin kelompok Topi Jerami.

Bendera Topi Jerami, atau Jolly Roger, memiliki desain dasar berupa gambar tengkorak manusia di atas dua tulang silang, ciri khas bendera bajak laut klasik. Pecinta One Piece mengartikan Jolly Roger sebagai simbol perjuangan melawan penindasan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh Pemerintah Dunia dalam cerita tersebut. Banyak bajak laut menggunakan bendera ini sebagai simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang korup dan tirani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa ada konsekuensi pidana dalam pengibaran bendera One Piece. Menurutnya, tindakan ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera One Piece karena dianggap bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Ia menilai pengibaran ini sebagai bentuk provokasi yang harus dilawan demi menjaga persatuan bangsa.

Meskipun UU Nomor 24 Tahun 2009 tidak secara eksplisit melarang pengibaran bendera selain bendera negara, Pasal 17 dan Pasal 21 menyatakan bahwa bendera Merah Putih harus selalu dipasang lebih tinggi dan lebih besar dari bendera lain. Jika dipasang bersamaan dengan bendera lain, posisi bendera Merah Putih harus di sebelah kanan atau posisi utama yang lebih terhormat.