ZMedia Purwodadi

Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR Fiktif, Negara Rugi Rp4,8 Miliar

Table of Contents
Featured Image


OganAktual.com - Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rimbo Bujang 1. 

Kasus ini terjadi pada tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp4,825 miliar. Dalam penyelidikan yang dilakukan, dua mantan pegawai BSI ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama adalah EW, yang saat itu menjabat sebagai Branch Manager di kantor cabang tersebut. Sementara itu, MT bertugas sebagai staf pemasaran mikro. Kedua orang ini diduga terlibat dalam penyaluran KUR fiktif kepada 26 nasabah. Data nasabah direkayasa agar dapat meloloskan pencairan dana.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari kantor pusat BSI pada tahun 2023. Laporan tersebut berasal dari hasil audit investigatif internal yang menemukan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran KUR. 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kerugian negara berasal dari pencairan KUR kepada 24 nasabah kecil dan 2 nasabah mikro. Seluruh data nasabah tersebut dimanipulasi untuk kepentingan pencairan dana.

Penyidik berhasil menyita kembali sebesar Rp3,82 miliar dari total dana fiktif senilai Rp4,8 miliar. Uang ini berasal dari angsuran nasabah serta pembayaran klaim dari PT Askrindo Syariah dan PT Jamkrindo Syariah. 

Selain itu, polisi juga menyita berbagai dokumen sebagai barang bukti. Di antaranya adalah 26 berkas pengajuan KUR, hasil audit internal, dokumen kerja sama penjaminan, surat jabatan tersangka, hingga bukti klaim asuransi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Polres Tebo menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan, terutama di sektor perbankan dan layanan keuangan publik.

Kapolres menambahkan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.