4 Cara Cek Penerima BSU 2025, Pencairan Diperpanjang hingga 6 Agustus

Perpanjangan Masa Pencairan Bantuan Subsidi Upah 2025
Masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk periode Juni dan Juli 2025 diperpanjang hingga 6 Agustus. Perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mencairkan bantuan tersebut. Dengan perpanjangan ini, para penerima bisa lebih tenang dalam memproses pengajuan pencairan.
Besaran BSU 2025 adalah sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi subsidi gaji sebesar Rp 300.000 selama dua bulan. Bantuan ini diberikan kepada pekerja berpenghasilan rendah dengan maksimal upah Rp 3,5 juta per bulan. Pencairan subsidi tersebut dilakukan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BNI, BTN, BRI, dan Mandiri. Selain itu, pencairan juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Meskipun penyaluran bantuan subsidi upah melalui rekening bank sudah selesai, beberapa penerima manfaat gagal menerima transfer. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melakukan alih salur melalui Kantor Pos Indonesia. Pekerja yang belum mencairkan lewat kantor pos masih memiliki kesempatan untuk menerima BSU hingga 6 Agustus.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Ada beberapa platform yang bisa digunakan untuk memeriksa apakah seseorang termasuk penerima BSU 2025. Berikut cara cek penerima BSU melalui berbagai platform:
-
Cek BSU 2025 via aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO di HP melalui toko aplikasi App Store (iPhone) atau Play Store (Android). Setelah terinstal, buka aplikasi JMO dan login ke akun. Jika belum punya akun, daftar dulu dengan klik opsi “Buat Akun Baru”. Setelah berhasil login, ketuk banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah” di kolom “Informasi”. Isi formulir dengan data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email. Setelah itu, klik opsi “Lanjutkan”. Sistem akan menampilkan informasi apakah pengguna merupakan penerima BSU atau tidak. -
Cek BSU 2025 via BPJS Ketenagakerjaan
Buka link cek penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Isi formulir dengan data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email. Setelah itu, klik opsi “Lanjutkan”. Sistem akan menampilkan status penerima BSU. -
Cek BSU 2025 via website Kemnaker
Buka link cek penerima BSU dari Kemnaker. Klik menu “Cek NIK”, masukkan NIK, dan kode Captcha. Setelah itu, klik opsi “Cek Status”. Sistem akan menampilkan informasi apakah pengguna layak menerima BSU atau tidak. -
Cek BSU 2025 via aplikasi Pospay
Unduh aplikasi PosPay melalui Google Play Store atau App Store. Buka aplikasi tanpa login. Pada layar utama, ketuk ikon huruf “i” berwarna oranye di kanan bawah. Pilih ikon lima tangan bertuliskan Kemnaker. Pilih Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025, masukkan NIK KTP Anda, lalu klik “Cek Status Penerima”. Jika terdaftar, layar akan menampilkan QR Code sebagai bukti pencairan dana di kantor pos. Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi: “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.
Kriteria Penerima BSU 2025
BSU 2025 tidak disalurkan ke semua pekerja di Indonesia. Ada sejumlah kriteria penerima yang ditetapkan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat penyaluran berlangsung.
Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut berhak menerima bantuan subsidi upah tahun 2025.