ZMedia Purwodadi

Kronologi Tita Delima Menang Gugatan Klinik Gigi Rp 120 Juta

Table of Contents
Featured Image

Pengalaman Tita Delima dalam Gugatan Rp 120 Juta dari Mantan Tempat Kerja

Tita Delima, seorang perawat berusia 27 tahun, menghadapi gugatan senilai Rp 120 juta dari mantan tempat kerjanya setelah ia mengundurkan diri dan memulai usaha roti rumahan. Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan kontrak kerja dan tindakan hukum yang diambil oleh klinik gigi tersebut.

Pemutusan Kontrak karena Ketidaknyamanan

Tita bekerja selama hampir dua tahun sebagai perawat di sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru. Ia memiliki kontrak kerja dengan durasi dua tahun. Namun, ia memutuskan untuk mengundurkan diri pada Desember 2024 karena merasa tidak nyaman dalam lingkungan kerja. Meski pemilik klinik menyetujui pengunduran dirinya lebih cepat, pada November 2024, Tita tidak menerima gaji bulan terakhir sebesar Rp 2,4 juta sebagai bentuk penalti karena keluar sebelum masa kontrak berakhir.

Memulai Usaha Roti Rumahan

Setelah meninggalkan pekerjaan sebagai perawat, Tita memutuskan untuk fokus pada usaha kuliner rumahan. Salah satu pelanggannya adalah Klinik Gigi Symmetry, yang memesan nastar dan roti buatannya untuk pasien. Tita menjelaskan bahwa ia hanya mengantarkan pesanan ke klinik tersebut dan tidak kembali menjadi perawat atau pegawai tetap. Meskipun klinik sempat mempertimbangkan untuk merekrutnya kembali, mereka membatalkan rencana tersebut karena adanya klausul pembatasan dari tempat kerja sebelumnya.

Dapat Empat Somasi dan Digugat

Meski tidak kembali bekerja sebagai tenaga medis, mantan tempat kerjanya menilai aktivitas suplai roti Tita melanggar kontrak. Ia menerima empat somasi antara April hingga Juni 2025. Keempat somasi itu membuat Tita dan keluarganya merasa khawatir. Bahkan, ibunya sampai ketakutan karena kedatangan pihak klinik. Tita mengaku takut akan diminta untuk menandatangani dokumen tanpa memahami isinya.

Karena tidak merespons somasi, pihak klinik akhirnya menggugat Tita ke Pengadilan Negeri Boyolali pada akhir Juli 2025. Dalam gugatan tersebut, klinik menuntut Rp 50 juta sebagai ganti rugi atas gaji dua tahun kontrak dan Rp 70 juta sebagai kerugian immateriil karena dianggap melanggar komitmen.

Ingin Damai, Tapi Ditolak

Dalam persidangan, Tita menyatakan siap menyelesaikan masalah secara damai dan bahkan bersedia meminta maaf. Namun, keinginan tersebut ditolak oleh pihak penggugat. Mereka mengatakan sudah terlanjur sakit hati dan tidak ingin menyelesaikan kasus ini secara damai.

Putusan Pengadilan yang Menguntungkan Tita

Pada Jumat (1/8/2025), majelis hakim Pengadilan Negeri Boyolali memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil. Menurut Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana, dalam perjanjian kerja sama, yang menandatangani bukan penggugat dan tergugat langsung. Hal ini membuat konstruksi hukumnya tidak kuat. Hakim juga menyatakan bahwa tidak terbukti adanya hubungan hukum langsung antara pihak penggugat dan tergugat, sehingga dasar gugatan menjadi kabur.

Fokus Kembali pada Usaha Roti

Setelah putusan pengadilan, Tita merasa lega dan berharap peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama terkait kontrak kerja dan ruang gerak mantan karyawan. Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun. Tita hanya ingin hidup tenang dan fokus pada usaha roti rumahannya.