Kasus Korupsi BUMDesma Jatilawang Naik Status, Venti Dipanggil Kejari Purwokerto

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di BUMDesma Jati Makmur Dimulai
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur LKD, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Perkara ini sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan dan kini telah bergeser ke tahap penyidikan.
Pemanggilan terhadap mantan Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venti Kristiani, dijadwalkan pada Senin, 4 Agustus 2025. Pemanggilan ini didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1726/M.3.14/Fd.2/07/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto. Surat tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Banyumas pada tahun anggaran 2023–2024.
Kuasa hukum Venti Kristiani, H. Djoko Susanto, SH, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Purwokerto. Menurutnya, peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan kuat terkait dugaan korupsi tersebut.
“Ini momentum penting untuk membuka secara terang benderang dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam pengelolaan dana BUMDesma yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar H. Djoko Susanto, SH, Senin 4 Agustus 2025.
Djoko menjelaskan bahwa kliennya sudah memiliki rekaman suara yang diduga milik oknum pejabat. Dalam rekaman tersebut, terdapat indikasi adanya mens rea atau niat jahat untuk merekayasa penyelenggaraan Musyawarah Antar Desa (MAD) Susulan demi mengalirkan dana ke pihak tertentu secara tidak sah.
“Rekayasa itu disusun melalui pungutan paksa sebesar satu juta rupiah per kepala desa untuk pelaksanaan MAD susulan, yang menjadi awal permainan dana,” tambahnya.
Selain Venti Kristiani, beberapa nama lain juga akan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan ini. Mereka antara lain Warsinah, selaku Bendahara BUMDesma Jati Makmur, dan Trio Herdi Handoyo, selaku Manager Verifikasi.
Dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan, Djoko optimistis bahwa pihak kejaksaan segera akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pembobolan keuangan negara melalui program simpan pinjam di BUMDesma tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto belum memberikan pernyataan resmi terkait penyidikan yang tengah berjalan. Namun, masyarakat dan pihak terkait tetap menantikan proses hukum yang transparan dan akuntabel.