Jasad Bayi Ditemukan di Tulungagung, Ditenggelamkan di Ember dan Diberi Susu oleh Ibunya

Penemuan Jasad Bayi yang Diduga Tewas Akibat Kekerasan oleh Ibu Kandung
Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait penemuan jasad bayi yang ditemukan tewas dan dikubur di Dusun Sanggrahan Lor, Desa Sanggrahan, Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Menurut informasi yang diperoleh, bayi tersebut diduga menjadi korban kekerasan dari ibu kandungnya sendiri.
Kanitreskrim Polsek Boyolangu, Aiptu Wahyudi, menjelaskan bahwa hasil otopsi sementara menunjukkan adanya luka di bagian leher bayi. Dari data yang diperoleh, panjang bayi sekitar 53 cm dengan berat sekitar 2,8 kg. Hasil otopsi menyebutkan adanya dua titik bekas luka di leher bayi. Diduga luka tersebut berasal dari cegukan atau tarikan saat bayi diangkat.
Untuk memastikan apakah bayi meninggal karena tenggelam, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan disrupsi asam lambung oleh tim forensik. Dari keterangan ibu bayi, kepala anak sempat dimasukkan ke dalam air di ember selama sekitar 3 hingga 4 detik. Setelah itu, bayi dipeluk oleh ibunya dan masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Namun tidak lama kemudian, bayi tersebut sudah tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Sang ibu lalu memeluk dan membaringkannya hingga subuh, kemudian memilih menguburkan bayi secara diam-diam. Setelah menggali lubang sekitar setengah meter, bayi tersebut dimasukkan ke dalam kuburan. Setelah dikubur, sang ibu kembali tidur dan membersihkan darah yang berceceran menggunakan selang.
Bayi tersebut dilahirkan sendiri oleh ibunya pada hari Selasa. Dalam kondisi lemas, sang ibu tidak mengetahui cara merawat bayi tersebut. Ia hanya membelikan susu UHT dan minuman isotonic secara online. Setelah jam 2 siang, susu tersebut diminumkan dan diteteskan, namun tidak semua masuk ke dalam tubuh bayi.
Karena tidak memiliki uang, sang ibu bahkan memberikan jarinya ke mulut bayi ketika anaknya menangis. Pada Rabu (30/7) malam, bayi sempat mengalami batuk yang diduga akibat tidak mengonsumsi ASI.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan ayah dari bayi tersebut, penyelidikan masih berlangsung. Aiptu Wahyudi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi identitas ayah bayi, namun detail informasi belum dapat diberikan.
Saat ini, status ibu bayi masih sebagai saksi. Proses penyidikan akan dilanjutkan setelah sang ibu keluar dari rumah sakit. Diperkirakan, ibu tersebut akan pulang hari ini. Jika proses penyidikan berjalan lancar, pihak kepolisian akan melanjutkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Jika terbukti membunuh, ibu bayi dapat dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.