Memburu Penipu Vespa Bekasi: Modus Jual Beli, Kerugian Miliaran Rupiah

Korban Penipuan Jual Beli Vespa Mengungkap Modus yang Dilakukan Pelaku
Sebanyak 63 orang diduga menjadi korban penipuan jual beli Vespa oleh seorang pemilik bengkel di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi. Pelaku yang berinisial AWP diketahui menawarkan kerja sama jual beli kendaraan roda dua dengan pihak ketiga. Dari kasus ini, korban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, Wonosobo, dan Makassar. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Salah satu korban, Andree Noviar Pradana (32), mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pada Januari 2025. Saat itu, pelaku menawarkan kerja sama jual beli Vespa senilai puluhan juta rupiah. Tawaran ini membuat Andree kaget karena pelaku memiliki relasi luas di kalangan komunitas Vespa. Namun, justru Andree dipilih sebagai rekan dalam transaksi tersebut. Akhirnya, ia memberikan uang sebesar Rp 25,5 juta ke nomor rekening pelaku.
Namun, setelah uang diserahkan, Andree tidak mendapatkan kepastian mengenai unit Vespa yang dimaksud. Ia kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku, tetapi akhirnya kehilangan jejak setelah pelaku diduga kabur ke Jawa Tengah. "Dia bilangnya pergi ke luar kota, ke Jawa Tengah," kata Andree.
Banyak Korban Lain Muncul
Setelah bengkel milik pelaku tiba-tiba tutup pada Maret 2025, Andree semakin curiga. Ia kemudian mencari informasi mengenai sosok pelaku ke sesama anggota komunitas Vespa. Dari hasil pendalaman ini, terungkap fakta bahwa pelaku juga menipu puluhan orang lainnya dengan berbagai modus. Modus yang digunakan antara lain jual beli Vespa, servis, restorasi, serta jual beli spare part atau aksesori Vespa. Bahkan, beberapa unit Vespa milik konsumen diduga dijual oleh pelaku.
"Jadi modusnya itu, ada jual beli, servis, restorasi, sama investasi spare part," ujar Andree.
Pelaku Mengaku Salah
Setelah berbulan-bulan mencari keberadaan pelaku, Andree akhirnya menemukan alamat persembunyiannya di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pada 29 Juni 2025, ia bertemu langsung dengan pelaku. Dalam pertemuan ini, pelaku berdalih belum bisa mengembalikan uang lantaran tengah menghadapi permasalahan ekonomi. Ia juga mengakui kesalahannya yang menyebabkan puluhan korban menelan kerugian miliaran rupiah.
"Dia mengaku salah, bahkan dia ngaku siap dipenjara," ucap Andree. Namun, ia tidak puas dengan jawaban tersebut dan mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban pelaku. Menurut Andree, pelaku mengaku akan menjual ruko bengkel berlantai dua miliknya senilai Rp 1,7 miliar. Setelah ditelusuri, ternyata sertifikat hak milik (SHM) bengkelnya telah dijaminkan ke sebuah bank senilai Rp 1,2 miliar.
Melaporkan Ke Polisi
Hasil penjualan ruko dinilai tidak cukup untuk menutupi seluruh kerugian. Oleh karena itu, Andree dan belasan korban lainnya melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut teregistrasi bernomor: LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.
"Kami berharap laporan diproses dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya," imbuh Andree. Korban lain, Andi (36), juga mengaku memiliki persoalan utang piutang dengan terduga pelaku senilai Rp 7 juta mengenai tagihan pembelian spare part yang belum dibayarkan berbulan-bulan. "Totalnya sekitar Rp 7 juta, dan saya berharap laporan diproses polisi," tambahnya.
Penanganan Kasus oleh Pihak Berwajib
Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengaku anak buahnya sedang mendalami kasus ini. "Masih kita dalami," tambah Kusumo. Dengan adanya laporan resmi dari para korban, diharapkan proses hukum dapat segera dilakukan agar pelaku dapat diberi hukuman sesuai dengan perbuatannya.