ZMedia Purwodadi

Puluhan Warga Bantul Dapat Serat Palilah dari Kraton Yogyakarta

Table of Contents
Featured Image

Penyerahan Serat Palilah dan Upaya Penataan Tanah Keraton Yogyakarta

Pada hari Sabtu (02/8), Keraton Yogyakarta melakukan penyerahan 83 serat palilah dan kekancingan kepada warga yang tinggal di Desa Ambarbinangun, Kecamatan Tirtonirmolo, Kabupaten Bantul. Serat palilah ini merupakan surat izin penggunaan tanah yang dikeluarkan oleh kasultanan atau kadipaten. Proses ini menjadi langkah penting dalam upaya penataan aset dan pengelolaan tanah milik Keraton Yogyakarta.

Penghageng KHP Datu Donosuyoso GKR Mangkubumi menjelaskan bahwa pengelolaan tanah milik Keraton Yogyakarta kini mengacu pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa sistem yang sebelumnya digunakan, yaitu sistem lisan atau tidak terdokumentasi, tidak lagi dapat diterapkan. Segala bentuk pemanfaatan tanah, baik sewa, pinjam pakai, maupun pengalihan fungsi, harus didasarkan pada arsip dan peruntukan yang sah.

Menurut GKR Mangkubumi, penyerahan serat palilah ini merupakan bentuk komitmen Keraton Yogyakarta untuk mempercepat penataan aset dan pengelolaan tanah. "Kami ingin menata kembali kawasan-kawasan bersejarah sesuai dengan rancangan leluhur, khususnya Kanjeng Sultan HB I. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga tentang memuliakan warisan budaya dan sejarah," ujarnya.

Ia menekankan bahwa proses penataan yang dilakukan bukanlah bentuk penggusuran, melainkan upaya menertibkan penggunaan tanah agar sesuai dengan rencana tata kawasan dan nilai-nilai historis. Adapun sebagian besar kawasan yang dikelola Keraton Yogyakarta merupakan bagian dari warisan budaya yang telah diakui UNESCO.

Tantangan dan Kritik Terhadap Pengelolaan Tanah

Beberapa waktu terakhir, Keraton Yogyakarta mendapat perhatian luas karena adanya penggusuran terhadap warga yang menempati tanah kasultanan. LBH Yogyakarta dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta mencatat bahwa penggusuran terhadap masyarakat yang memanfaatkan sultan ground atau pakualaman ground terjadi secara masif sejak tahun 2022 hingga 2025.

Mereka menyoroti beberapa kasus penggusuran, seperti terhadap para pedagang kaki lima (PKL) Malioboro, parkiran Abu Bakar Ali, kawasan Stasiun Lempuyangan, hingga Pantai Sanglen. LBH Yogyakarta menuntut distribusi pemanfaatan tanah SG/PAG untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan modal besar yang justru mengusir warga.

Selain itu, mereka juga menginginkan Sultan HB X fokus pada penyelesaian krisis sosial dan ekonomi warga sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat. Mereka berharap ada solusi yang lebih adil dan transparan dalam pengelolaan tanah yang selama ini menjadi sumber konflik.

Langkah Menuju Penataan yang Lebih Baik

Dalam konteks penataan tanah, Keraton Yogyakarta menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan transparansi dalam pengambilan keputusan. Dengan adanya serat palilah, diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi warga yang menggunakan tanah tersebut.

Namun, tantangan tetap ada. Perlu adanya koordinasi antara pihak keraton, pemerintah setempat, dan masyarakat agar penataan tanah dapat berjalan dengan baik. Selain itu, perlunya pendekatan yang lebih humanis dan inklusif agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan.

Dengan demikian, penyerahan serat palilah menjadi langkah awal yang penting dalam upaya menata kembali aset-aset yang dimiliki Keraton Yogyakarta. Di masa depan, diharapkan akan ada solusi yang lebih adil dan berkelanjutan untuk semua pihak yang terlibat.