ZMedia Purwodadi

Dua Pejabat BKD Jambi Dilaporkan Terkait Surat Resign Palsu 13 ASN

Table of Contents
Dua Pejabat BKD Jambi Dilaporkan Terkait Surat Resign Palsu 13 ASN

Kasus ASN Pemprov Jambi yang Diberhentikan dengan Surat Pengunduran Diri Palsu

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi kini menjadi sorotan setelah 13 dari mereka diberhentikan dari jabatannya. Kepastian ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama karena dugaan bahwa pengunduran diri yang digunakan untuk membenarkan tindakan tersebut ternyata palsu.

Dari total 13 ASN yang diberhentikan, sebanyak 8 orang melaporkan dua pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi. Mereka adalah W, yang menjabat sebagai Kasubdit Promosi, dan S, yang merupakan Kepala BKD Jambi. Kedua pihak ini diduga memiliki peran signifikan dalam proses pemberhentian jabatan 13 ASN tersebut.

Afriansyah, kuasa hukum salah satu dari 8 ASN yang diberhentikan, menyampaikan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jambi pada Jumat, 1 Agustus 2025. Ini merupakan laporan kedua yang diajukan oleh para pelapor. Menurut Afriansyah, salah satu dari 13 ASN yang diberhentikan sudah membuat laporan polisi karena surat pengunduran diri yang digunakan tidak pernah dibuatnya.

Selain itu, pihak pelapor juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait keterlibatan dua pejabat tersebut. Laporan ini berdasarkan dugaan tindakan melawan hukum atau tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 421 KUHP yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atas jabatan bagi pejabat.

Selain itu, ada indikasi adanya pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Hal ini merujuk pada Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 68 UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Pelaporan ini menunjukkan bahwa para pelapor menganggap tindakan yang dilakukan oleh dua pejabat BKD Provinsi Jambi sangat serius dan harus dipertanggungjawabkan.

Hingga saat ini, Ogan Aktual masih mencari konfirmasi dari pihak terkait. Meski demikian, informasi awal yang diperoleh menunjukkan bahwa 13 ASN yang diberhentikan dari jabatannya diduga menggunakan surat pengunduran diri yang tidak sah. Para ASN tersebut mengaku bahwa mereka tidak pernah membuat surat pengunduran diri tersebut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pemprov Jambi. Selain itu, hal ini juga memicu diskusi tentang perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh instansi terkait.

Para pelapor berharap agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional dan adil. Mereka berharap pihak berwajib dapat mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dua pejabat BKD Provinsi Jambi.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga pemerintah lainnya untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. Dengan adanya transparansi dan keadilan, harapan besar bisa diwujudkan dalam sistem pemerintahan yang lebih baik.