Fariz RM Didakwa 6 Tahun Bui atas Narkoba

Penyanyi Legendaris Fariz RM Dituntut Enam Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Seorang musisi legendaris Indonesia, Fariz Roestam Munaf atau yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM, kembali menjadi sorotan setelah dituntut hukuman enam tahun penjara terkait kasus narkoba. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 4 Agustus 2025, jaksa menilai bahwa terdakwa melanggar hukum dengan memiliki narkotika golongan satu berupa ganja dan sabu.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah perbuatan Fariz RM yang dianggap tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, jaksa juga menyebutkan bahwa tindakan Fariz RM dapat merusak citra masyarakat dan menciptakan dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya.
Di sisi lain, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa. Salah satunya adalah sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Fariz selama proses persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa ia bersedia bekerja sama dengan lembaga hukum untuk menjalani proses peradilan secara benar.
Fariz RM dinyatakan bersalah dalam tindak pidana melawan hukum karena memiliki narkotika jenis ganja dan sabu. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp800 juta. Meskipun demikian, hukuman penjara yang diberikan akan dikurangi sesuai lamanya masa tahanan sementara yang telah dijalani.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada hari Senin tersebut. Ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, pada 18 Februari 2025, polisi menangkap Fariz RM di wilayah Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari seseorang bernama ADK yang menyebut bahwa Fariz RM memesan barang haram tersebut. Setelah penangkapan, polisi menetapkan ADK dan Fariz RM sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang ditemukan dari tangan Fariz RM antara lain narkoba jenis ganja dan sabu. Ia disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah lima hingga 20 tahun penjara.
Fariz RM bukanlah orang asing dalam dunia hukum narkoba. Ia pernah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa sejak tahun 2008, 2014, 2018, hingga 2025. Keterlibatan dalam kasus narkoba ini menunjukkan bahwa ia masih belum berhasil menjauhi penggunaan narkoba meskipun sudah beberapa kali mendapat konsekuensi hukum.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kesadaran dan tanggung jawab sosial dari para tokoh publik, terutama yang memiliki pengaruh besar di kalangan masyarakat. Bagaimana seseorang yang dikenal sebagai musisi legendaris bisa kembali terlibat dalam kasus narkoba? Apakah sistem hukum yang ada cukup efektif untuk mencegah hal ini?
Selain itu, masyarakat juga mulai bertanya-tanya apakah upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan pemerintah sudah cukup efektif. Jika tokoh-tokoh seperti Fariz RM masih bisa terjerat dalam kasus narkoba, maka diperlukan strategi yang lebih ketat dan komprehensif untuk menghadapi masalah ini.
Pengadilan akan terus memproses kasus ini hingga putusan akhir. Namun, yang jelas, kasus ini menunjukkan bahwa narkoba tetap menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, terlepas dari status sosial atau popularitas seseorang.