ZMedia Purwodadi

Pengajuan Nama Sertifikat Digital, Hemat Waktu 30 Persen

Table of Contents
Featured Image

Peningkatan Layanan Pertanahan Melalui Digitalisasi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas penerapan layanan peralihan hak atas tanah secara digital. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, percepatan, serta transparansi dalam proses layanan pertanahan nasional.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin) ATR/BPN, Ketut Gede Ary Sucaya, penggunaan sistem digital telah terbukti mampu memangkas waktu proses hingga lebih dari 30 persen dibandingkan metode konvensional. Selain itu, digitalisasi juga meningkatkan aspek keamanan dan akuntabilitas layanan. Semua proses tercatat secara end-to-end dalam sistem informasi pertanahan, yang menjamin akuntabilitas dan mengurangi celah penyimpangan.

Ketut menjelaskan bahwa keberhasilan implementasi layanan ini sangat bergantung pada kualitas data dan kesiapan infrastruktur digital di setiap kantor pertanahan. Ia menekankan bahwa kesiapan dari kantor-kantor pertanahan menjadi hal yang paling penting. Terlebih lagi, kesiapan terkait dengan data dan infrastruktur. Dengan persiapan yang baik, pengguna layanan akan dapat mengakses sistem ini dengan lancar.

Jumlah Kantor Pertanahan yang Menerapkan Layanan Elektronik

Hingga awal Agustus 2025, sebanyak 161 kantor pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan elektronik ini. Di wilayah DKI Jakarta, layanan tersebut kini tersedia di lima kota administratif, termasuk penambahan terbaru di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sebelumnya, Jakarta Pusat telah lebih dahulu mengadopsi layanan ini.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta Alen Saputra menyatakan bahwa kolaborasi antara berbagai pihak sangat penting dalam mendukung transformasi digital layanan pertanahan, terutama dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Menurutnya, layanan ini sangat berkaitan erat dengan PPAT, sehingga diperlukan sinergi yang kuat agar proses berjalan efektif. Tanpa sinergi, layanan ini sulit berjalan dengan baik.

Alen menambahkan bahwa sinergi dan kolaborasi yang kuat diyakini dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat serta membangun kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN. Ia berharap dengan adanya layanan elektronik ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini semakin meningkat.

Proses Peralihan Hak Elektronik

Berikut adalah alur proses peralihan hak melalui sistem digital:

  • Pembuatan Akta Peralihan: Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) membuat Akta Peralihan seperti Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, atau Pemberian Hak Tanggungan menggunakan Aplikasi Pelaporan Akta.
  • Penandatanganan Surat Pengantar Akta: PPAT menandatangani Surat Pengantar Akta.
  • Verifikasi oleh Pelaksana: Pelaksana di kantor pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT.
  • Pembuatan Berkas dan Pembayaran Biaya: Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS).
  • Penerimaan Dokumen: Setelah pembayaran dilakukan, PPAT membawa berkas ke kantor pertanahan dan akan diberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
  • Pengecekan Dokumen Fisik: Pelaksana melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka proses peralihan hak dilanjutkan.
  • Penerbitan Sertifikat Elektronik: Proses peralihan hak memakan waktu tiga hari kerja hingga diterbitkan bukti peralihan hak atas tanah berupa Sertipikat Elektronik Hak atas Tanah atas nama penerima hak.

Aplikasi Peralihan Hak Tanah hanya dapat diakses oleh PPAT melalui tautan https://akta.atrbpn.go.id/ dengan login Mitra Kerja yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh kantor pertanahan.

Integrasi dengan Instansi Lain

Layanan ini juga diintegrasikan dengan beberapa instansi lain, antara lain:

  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil): Untuk memverifikasi para pihak pada akta.
  • Aplikasi Data Perpajakan: Untuk memverifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayarkan sebelum akta peralihan dibuat.
  • Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU): Untuk memverifikasi apakah pihak dalam akta berbentuk badan hukum.
  • Komputerisasi Pelayanan Pertanahan (KKP): Dan sertifikat elektronik.