Fariz RM Divonis 6 Tahun Bui atas Kasus Narkoba Berulang, Musisi Ini Pilih Terima dengan Lapang Dada

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, kembali berhadapan dengan hukum setelah dituntut selama enam tahun penjara atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025) menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan terhadap musisi berusia 66 tahun ini. Selain hukuman penjara, ia juga dituntut denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Fariz RM tampak tenang menghadapi tuntutan tersebut. Ia memilih untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung tanpa menunjukkan rasa kecewa atau marah. Menurutnya, proses hukum memiliki tahapan dan aturan yang harus dijalani. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menjalani sidang dengan penuh kesabaran.
“Enggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja dulu prosesnya,” ujar Fariz usai persidangan. Ia juga menyatakan bahwa kejaksaan memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang harus diikuti. Pihak pengacara akan membela kliennya secara maksimal, dan akhirnya vonis akan diserahkan kepada pengadilan.
Respons Kuasa Hukum yang Berbeda
Berbeda dengan sikap Fariz RM, tim kuasa hukum sang musisi menunjukkan reaksi yang bertolak belakang. Mereka menyatakan keberatan terhadap tuntutan yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi selama persidangan. Salah satu pengacara, Griffinly Mewoh, menyampaikan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU.
“Terdakwa Fariz RM sangat menyayangkan atas tuntutan yang dibacakan jaksa. Karena faktanya JPU tidak melihat atau bahkan tidak mempertimbangkan apa yang terjadi di persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga bukti-bukti,” kata Griffinly. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Sidang akan berlanjut pada Senin, 11 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. “Pledoi akan diajukan pekan depan,” ujar Deolipa, salah satu kuasa hukum lainnya.
Riwayat Kasus Narkoba Fariz RM
Ini merupakan kasus kedua kalinya Fariz RM terjerat dalam masalah hukum terkait narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018. Dalam kasus terbaru ini, Fariz RM didakwa bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Mereka disebut telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu, Fariz RM juga didakwa atas kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dakwaan lain yang dijatuhkan kepada Fariz RM mencakup dugaan keterlibatannya dalam tindakan menanam, memelihara, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Dakwaan ini merujuk pada Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan berbagai pasal yang dikenakan, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.