ZMedia Purwodadi

Polisi Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah sebagai Tersangka Penganiayaan

Table of Contents
Featured Image

Kasus Anak Bilal Mayit yang Ditetapkan sebagai Tersangka, Polres Binjai Beri Penjelasan

Polres Binjai akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menimpa MY (23), seorang anak bilal mayit atau pemandi jenazah, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi korban penganiayaan. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, menjelaskan bahwa MY dinyatakan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap NS (21) pada Minggu, 25 Maret 2025.

Kronologi kejadian bermula ketika MY sedang bermain biliar bersama empat temannya. Sementara itu, NS sedang bermain biliar bersama kekasihnya, SA. Masalah muncul ketika SA merasa tidak nyaman dengan pandangan MY. Tak lama kemudian, NS dan SA mendatangi MY. MY membantah tuduhan SA hingga terjadi percekcokan.

Perkelahian pun pecah, di mana NS memukul wajah MY hingga membuatnya terjatuh. Selanjutnya, keduanya terlibat dalam perkelahian. Saat MY dalam posisi terpojok, teman-temannya ikut campur dan menganiaya NS. Pihak manajemen biliar mencoba melerai mereka, namun MY masih merasa tidak puas dan menemui NS di pos penjagaan, di mana NS kembali dipukul oleh MY dan temannya.

Setelah kejadian tersebut, NS melaporkan kejadian ini ke Polres Binjai. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu teman MY, F, pada 10 Juni 2025. Pada 1 Juli 2025, MY membuat laporan ke Polda Sumut, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Binjai. Pada 30 Juli 2025, polisi menangkap MY dan menetapkannya sebagai tersangka.

Pada 1 Agustus, polisi juga menangkap NS sebagai tersangka atas laporan dari MY. Hizkia menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan sesuai dengan bukti-bukti yang ada, tanpa adanya upaya kriminalisasi.

Bantahan dari Kuasa Hukum

Batara Nasution, kuasa hukum MY, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Akibat insiden itu, MY mengalami luka memar di kepala, badan, mata, dan bibir. Batara menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut pada 1 Juli 2025, dan laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Binjai.

Ia menegaskan bahwa MY adalah korban, bukan pelaku penganiayaan. Bukti seperti CCTV dan visum sudah diserahkan, tetapi MY tetap ditetapkan sebagai tersangka. Batara berharap Presiden Prabowo serta Kapolri Listyo Sigit dapat merespons dengan memberikan keadilan dan membebaskan MY dari kriminalisasi hukum.

Video Viral dan Perhatian Media

Sebelumnya, video yang menampilkan MY sebagai korban penganiayaan tetapi ditetapkan sebagai tersangka viral di media sosial. Dalam video CCTV singkat tersebut, tampak MY mengenakan baju biru muda sedang bermain biliar bersama temannya di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai. Beberapa saat kemudian, NS bersama pacarnya mendekati MY, terjadi percekcokan, dan akhirnya terjadi penganiayaan. MY terpojok hingga tersungkur ke lantai, dan beberapa orang di lokasi berusaha melerai kedua belah pihak.

Narasi yang diunggah oleh akun tersebut menyebutkan: “Anak bilal mayit korban penganiayaan ditetapkan polisi jadi tersangka.” Kejadian ini menimbulkan perhatian luas dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.