OJK Soroti Tata Kelola Bank Daerah: Jaga Independensi Direksi dari Intervensi Politik

Peran OJK dalam Penguatan Tata Kelola Bank Daerah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus terhadap isu tata kelola atau governance pada Bank Pembangunan Daerah (BPD). Hal ini dilakukan karena adanya hubungan yang sangat erat antara BPD dengan kepala daerah sebagai kuasa pemilik modal (KPM). OJK menekankan pentingnya pengelolaan yang profesional dan independen agar bisa mencegah intervensi politik serta potensi korupsi di lingkungan BPD.
Dalam sebuah acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Dewan Komisioner OJK bersama media massa di Bandung, Sabtu, 2 Agustus 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan hal tersebut. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.
Menurut Dian, kualitas kepemimpinan daerah sering kali berdampak langsung pada kinerja BPD. Ia menjelaskan bahwa jika kepala daerah memiliki kepemimpinan yang baik, maka BPD akan mengikuti performa yang positif. Sebaliknya, jika kepemimpinan daerah buruk, maka kinerja BPD bisa menjadi tidak sehat.
Regulasi POJK 17/2023 untuk Penguatan Tata Kelola BPD
Untuk mengatasi masalah tersebut, OJK telah merancang Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bank umum. Regulasi ini menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa BPD dikelola secara profesional dan tidak sembarangan, meskipun dimiliki oleh pemerintah daerah.
Dian menjelaskan bahwa melalui POJK ini, OJK dapat menolak calon direksi atau komisaris yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, regulasi ini juga mengatur pembagian dividen agar tidak sepenuhnya diambil oleh pemerintah daerah. Sebagian dari dividen harus diinvestasikan kembali, misalnya untuk pengembangan teknologi.
Perlindungan Independensi Direksi dari Intervensi Politik
Salah satu poin penting dalam POJK 17/2023 adalah penegasan posisi independen bagi direksi BPD. Dian menegaskan bahwa OJK ingin memastikan bahwa direksi memiliki kebebasan menjalankan tugas tanpa tekanan dari pemegang saham.
“POJK ini menjadi landasan hukum kuat agar direksi bisa menolak campur tangan yang melampaui kewenangan kepala daerah,” tegas Dian.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran publik terkait praktik korupsi di tubuh BPD, terutama saat terjadi pergantian kepala daerah. Menurutnya, OJK telah menjalin komunikasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi penyalahgunaan wewenang di BPD.
Proses Uji Kelayakan Direksi dan Komisaris Diperketat
OJK juga memperketat proses fit and proper test atau uji kelayakan terhadap calon direksi dan komisaris BPD. Proses ini idealnya berlangsung selama 30 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Namun, waktu bisa diperpanjang jika diperlukan klarifikasi mendalam terhadap rekam jejak atau isu yang muncul di media sosial terkait calon yang diajukan.
“Kami tidak hanya menilai dari dokumen formal, tapi juga melakukan klarifikasi terhadap informasi publik yang beredar. Jika ditemukan hal yang tidak sesuai ketentuan, OJK akan menolak usulan tersebut,” ujar Dian.
Dalam FGD tersebut, Dian Ediana Rae juga memaparkan materi bertajuk “Update Peraturan dan Pengawasan Perbankan serta Dukungan OJK terhadap UMKM”, sementara Mirza Adityaswara membawakan makalah tentang perkembangan industri jasa keuangan secara menyeluruh.
Komitmen Jangka Panjang OJK
Dengan regulasi dan pengawasan ketat ini, OJK berharap tata kelola BPD akan semakin kuat dan independen, serta mampu berkontribusi optimal bagi pembangunan ekonomi daerah tanpa dibayang-bayangi oleh konflik kepentingan politik atau risiko hukum.
“Isu governance pada BPD adalah perhatian utama kami. Ke depan, kami ingin memastikan seluruh BPD dikelola secara profesional, akuntabel, dan jauh dari intervensi politik,” pungkas Dian.