ZMedia Purwodadi

Pengedar Sabu Ditangkap di Semabung, Ngaku Beli dari Pria bernama Bos

Table of Contents
Pengedar Sabu Ditangkap di Semabung, Ngaku Beli dari Pria bernama Bos

Penangkapan Pengedar Narkoba di Kota Pangkalpinang

Seorang pria berusia 28 tahun, bernama Kurnia Suhiandi, ditangkap oleh aparat kepolisian di rumahnya yang terletak di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 6,04 gram. Selain itu, ditemukan juga beberapa alat atau benda lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan detail dari kasus ini. Menurutnya, pelaku memiliki peran sebagai pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Saat diamankan, petugas menemukan satu bungkus plastik strip bening berukuran besar, tiga bungkus plastik strip bening berukuran sedang, serta tujuh bungkus plastik strip bening berukuran kecil.

AKP Raden Hasir menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri. Ia juga mengakui bahwa narkoba tersebut akan diedarkan di sekitar Kota Pangkalpinang.

Menurut keterangan pelaku, ia baru pertama kali menggunakan sabu pada hari Sabtu (2/8/2025) di rumahnya. Ia juga mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas memang miliknya.

Selain itu, pelaku mengungkapkan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku mengatakan bahwa dia menerima barang dari pelaku lain yang dikenal dengan nama BOS. Awalnya, barang tersebut diambil di Jalan Raya Desa Beluluk, dan pelaku sudah mendapatkan barang dari BOS sebanyak dua kali.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa BOS memberinya janji uang sebesar Rp500 ribu jika sabu habis seberat 5 gram, bahkan bisa sampai Rp1 juta jika sabu habis seberat 10 gram.

Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sanksi hukum yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib sangat serius dalam menangani kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Pangkalpinang.

Penangkapan ini menjadi salah satu contoh upaya kepolisian dalam menekan maraknya peredaran narkoba di kota tersebut. Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.