ZMedia Purwodadi

FPER Tasikmalaya Kritik Pemda Tak Serius Tangani Minimarket Ilegal, Hanya 5 dari 47 Ditertibkan

Table of Contents
Featured Image

Persoalan Minimarket Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya

Minimarket ilegal yang terus beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya menjadi isu yang memicu perhatian masyarakat. Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Kabupaten Tasikmalaya menilai bahwa pemerintah daerah, termasuk Bupati dan DPRD, tidak serius dalam menangani masalah ini. Bahkan, mereka menganggap tindakan penutupan tiga minimarket ilegal yang baru-baru ini dilakukan sebagai upaya untuk melegalkan minimarket ilegal lainnya.

Ketua FPER Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ro­fik, menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah pemerintah. Ia menyoroti ketidaksesuaian data jumlah minimarket berizin dan tidak berizin yang ada. Menurut Asep, hal ini menjadi salah satu bukti ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menghadapi masalah tersebut.

”Sejak awal, kita sudah melihat ketidaksesuaian jumlah data. Tidak ada kajian teknis yang jelas mengenai aturan boleh atau tidaknya minimarket beroperasi,” ujarnya pada Minggu 3 Agustus 2025.

Pemerintah juga dinilai mengabaikan kajian sosial yang seharusnya menjadi syarat perizinan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2014, Perda RT/RW, dan Perda RDTR Kabupaten Tasikmalaya. Asep menegaskan bahwa FPER memiliki data autentik yang menunjukkan bahwa sejak 2015, hanya sekitar 30 minimarket yang mengantongi izin legal. Jika data yang beredar saat ini menyebutkan jumlah minimarket di Kabupaten Tasikmalaya sekitar 128 hingga 138, maka sisanya disinyalir kuat tidak berizin.

Oleh karena itu, FPER berencana untuk melayangkan surat audiensi kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya minggu ini. Selain itu, mereka juga akan mengonsolidasi organisasi kepemudaan (OKP) serta massa untuk menggelar aksi di kantor DPRD.

”Kami akan mempertanyakan komitmen Bupati dan DPRD terkait penertiban minimarket ilegal. Kami juga akan mendesak adanya revisi perda-perda yang ada agar lebih tegas dan pro terhadap ekonomi rakyat kecil,” katanya.

Langkah yang Diambil oleh DPRD

Sementara itu, Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menuntaskan penertiban terhadap minimarket ilegal yang masih beroperasi. Hingga awal Agustus 2025, baru 5 dari 47 minimarket ilegal yang tercatat telah ditindak.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa masalah minimarket ilegal masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah setempat. Meski ada tindakan yang dilakukan, masyarakat tetap merasa bahwa belum ada kebijakan yang cukup efektif dan konsisten untuk menyelesaikan masalah ini.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap minimarket ilegal.
  • Pemutakhiran data jumlah minimarket berizin dan tidak berizin secara berkala.
  • Keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan dan pelaporan.
  • Revisi peraturan daerah agar lebih tegas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan langkah-langkah yang lebih transparan dan terbuka, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan terhadap masalah minimarket ilegal di Kabupaten Tasikmalaya.