OJK Setujui BEI Buka Kode Domisili Investor

OJK Mendukung Pengungkapan Kode Domisili Investor di BEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan terhadap rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membuka data kode domisili investor pada akhir sesi I dan sesi II perdagangan saham. Langkah ini dilakukan dalam upaya meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar keuangan.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyampaikan bahwa BEI telah mengajukan rencana tersebut kepada OJK sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pasar. Menurutnya, pembukaan data kode domisili investor akan membantu memperbaiki distribusi informasi yang tersedia selama proses perdagangan.
“Pada prinsipnya OJK mendukung upaya meningkatkan transparansi dan integritas pasar,” ujarnya. “Langkah ini juga bermanfaat bagi pemangku kepentingan pasar saham, termasuk investor ritel dan institusi.”
Sebelumnya, data kode domisili hanya diberikan setelah sesi perdagangan selesai. Namun kini, informasi tersebut akan disampaikan baik pada akhir sesi I maupun sesi II. Hal ini dinilai dapat mencegah distorsi pasar dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai aktivitas transaksi.
Inarno menegaskan bahwa meskipun OJK sudah menyetujui rencana ini, implementasinya masih menunggu kesiapan sistem dari BEI. “Kami mendukung inisiatif penyempurnaan mekanisme perdagangan tersebut, tetapi penerapannya harus dilakukan secara bertahap dan siap,” tambahnya.
Alasan Penutupan Kode Domisili Sebelumnya
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa penutupan kode domisili berdampak signifikan pada volume transaksi. Menurutnya, saat kode tersebut ditutup, jumlah transaksi di pasar turun cukup banyak.
Namun, ia menambahkan bahwa penutupan kode broker tidak memiliki dampak besar terhadap transaksi Bursa. “Penutupan kode broker tidak berpengaruh banyak ke transaksi Bursa,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pengaturan Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan bahwa keputusan untuk membuka kode domisili pada akhir sesi I dilakukan setelah melalui kajian bersama dengan OJK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan likuiditas pasar, khususnya pada sesi II yang biasanya lebih rendah dibanding sesi I.
“Kami berharap ini bisa meningkatkan transaksi, terutama pada sesi II. [Perdagangan] sesi II kan hampir selalu lebih kecil dari sesi I. Jadi ini memang salah satu upaya meningkatkan likuiditas,” ujar Irvan.
Proses Implementasi Masih Dalam Persiapan
Hingga saat ini, BEI masih menunggu kesiapan sistem untuk menerapkan pembukaan kode domisili investor. Proses ini perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gangguan pada operasional pasar. Selain itu, BEI juga sedang melakukan evaluasi terkait dampak dari kebijakan baru ini terhadap para pelaku pasar.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan pasar saham semakin transparan dan lebih mudah diakses oleh semua pihak. Peningkatan likuiditas akan membantu investor untuk lebih cepat melakukan transaksi dan memperoleh informasi yang akurat.
Beberapa ahli pasar menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting dalam rangka memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pasar modal. Dengan akses yang lebih luas terhadap data transaksi, investor akan lebih yakin dalam mengambil keputusan investasi.
Seluruh pihak terkait, termasuk OJK dan BEI, sepakat bahwa transparansi dan keandalan pasar adalah kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Dengan demikian, kebijakan baru ini diharapkan menjadi awal dari transformasi positif dalam industri keuangan Indonesia.