ZMedia Purwodadi

Selain Gibran, Bareskrim Tangkap Dua Mantan Petinggi eFishery

Table of Contents
Featured Image

Penahanan Mantan Pejabat eFishery oleh Bareskrim Polri

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penahanan terhadap dua mantan pejabat perusahaan akuakultur eFishery. Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi sejak 31 Juli 2025.

Angga Hadrian Raditya dikenal sebagai mantan Wakil Presiden eFishery, sedangkan Andri Yadi adalah mantan Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery. Penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menemukan indikasi kecurangan dalam laporan keuangan perusahaan tersebut.

Selain Angga dan Andri, Bareskrim juga telah menangkap mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut dari penyidik mengenai duduk perkara atau persangkaan yang diberikan terhadap ketiga mantan petinggi eFishery tersebut.

Kasus ini pertama kali diumumkan oleh Bareskrim pada Februari 2025, dengan indikasi adanya dugaan pelanggaran dalam praktik akuntansi perusahaan. Laporan yang dikeluarkan oleh media internasional seperti Bloomberg News menyebutkan bahwa manajemen eFishery diduga memalsukan data pendapatan selama periode Januari hingga September 2024.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pendapatan eFishery sebenarnya hanya sekitar US$157 juta, sementara angka yang dilaporkan mencapai US$752 juta. Hal ini menunjukkan bahwa sekitar 75% dari angka-angka yang diberikan oleh perusahaan adalah palsu.

Nilai pendapatan yang dimanipulasi mencapai sekitar US$600 juta atau setara dengan Rp9,7 triliun (dengan kurs Rp16.197). Kejadian ini menimbulkan banyak tanda tanya terkait transparansi dan keandalan laporan keuangan eFishery.

Penyidik Bareskrim masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Proses penyelidikan melibatkan berbagai pihak, termasuk para mantan karyawan dan mitra bisnis eFishery. Diperkirakan, proses penyidikan akan memakan waktu cukup lama karena kompleksitas kasus yang melibatkan dugaan kecurangan keuangan yang besar.

Beberapa ahli ekonomi dan pengamat bisnis menyatakan kekhawatiran terhadap dampak kasus ini terhadap industri akuakultur di Indonesia. Mereka menilai bahwa jika dugaan manipulasi data benar-benar terjadi, maka hal ini bisa merusak reputasi perusahaan dan memberikan dampak negatif terhadap investor dan masyarakat.

Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian serius bagi otoritas regulasi dan lembaga pemerintah terkait. Mereka menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil tindakan jika ditemukan bukti kuat tentang pelanggaran hukum.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari eFishery mengenai dugaan manipulasi data pendapatan tersebut. Perusahaan masih diam dan tidak memberikan komentar apapun terkait investigasi yang sedang berlangsung. Namun, pihak Bareskrim Polri tetap menjalankan proses penyidikan secara mandiri dan profesional.