Penyanyi Kafe Khawatir Soal Royalti, LMKN: Tanggung Jawab Pemilik Usaha

Penyanyi dan Pemusik Tidak Wajib Bayar Royalti Lagu yang Dibawakan
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menyampaikan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan. Menurutnya, tanggung jawab ini justru menjadi beban bagi pemilik usaha sebagai pengguna karya musik.
Ikke menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, kewajiban memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti harus dilakukan oleh pemilik usaha melalui LMK. "Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2,3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya.
Tanggung Jawab Pemilik Usaha dalam Membayar Royalti
Menurut Ikke, pemilik kafe dan restoran memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights atau hak pertunjukan setiap tahun. Hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016.
LMKN memberikan lisensi pemutaran dan penampilan lagu setelah kewajiban royalti dipenuhi. "Pada prinsipnya, selama hampir 10 tahun terakhir penarikan royalti ini sudah berjalan," ujar Ikke. Ia menambahkan bahwa pembayaran royalti performing rights telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan meskipun masih jauh dari proyeksi jika mengacu pada potensi optimal.
Royalti merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta. "Tidak dapat dipungkiri juga bahwa lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran dan kafe tersebut," katanya.
Kekhawatiran Penyanyi Kafe
Beberapa waktu terakhir, keluhan penyanyi kafe terkait kewajiban royalti menarik perhatian publik. Banyak penyanyi mengaku takut membawakan lagu musisi Indonesia karena khawatir dijerat pidana. Penyanyi seperti Rina dan Azum dalam persidangan Mahkamah Konstitusi mengaku takut menyanyikan lagu karya musisi Indonesia. Mereka khawatir bisa dijerat pidana karena membawakan lagu-lagu ciptaan orang lain tanpa izin atau pembayaran royalti secara jelas.
Para penyanyi mengalami tekanan mental. Dalam grup percakapan WhatsApp rekan seprofesi, kecemasan serupa ramai dibahas. Beberapa bahkan memilih hanya membawakan lagu Barat untuk menghindari masalah hukum. Honor penyanyi kafe yang berkisar Rp300.000–1.500.000 per penampilan dianggap tidak cukup jika mereka juga harus menanggung biaya royalti. Beberapa kafe juga diketahui memotong honor penyanyi untuk membayar royalti ke LMK.
Selain itu, ada larangan membawakan lagu tertentu yang sedang bersengketa soal royalti, sehingga membuat penyanyi kehilangan lagu andalan yang diminta pengunjung.
Sosialisasi Aturan Dinilai Kurang
Musisi dan pemerhati industri musik seperti Badai (eks Kerispatih) menyatakan bahwa pembayaran royalti adalah tanggung jawab pemilik kafe, bukan penyanyi. Namun, kurangnya sosialisasi membuat informasi simpang siur dan menambah ketakutan pelaku seni.
Ikke menyebut bahwa tarif royalti hak pertunjukan telah disusun berdasarkan kajian regulasi dan praktik regional maupun internasional, serta mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia. "Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna," tutup Ikke.