ZMedia Purwodadi

Jawa Timur Masih Berlaku? Ini 15 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di HUT RI Agustus 2025

Table of Contents
Featured Image

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Berbagai Daerah

Pemerintah daerah di berbagai provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. Tidak hanya beberapa provinsi, tetapi sebanyak 15 provinsi ikut serta dalam program ini. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Provinsi Jawa Timur, apakah masih menerapkan program tersebut?

Sejak Juli 2025, Pemprov Jawa Timur telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, terutama bagi masyarakat umum, pengemudi ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan warga yang masuk dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Masyarakat akan mendapat manfaat seperti bebas sanksi dan denda, bebas PKB progresif, serta pokok tunggakan PKB 2024 dan sebelumnya.

Berikut ini daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2025:

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan

  1. DKI Jakarta
    Program pemutihan di DKI Jakarta berlaku hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat dapat menikmati penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda keterlambatan.

  2. Jawa Barat
    Pemprov Jawa Barat memperpanjang program hingga 30 September 2025. Program ini memberikan penghapusan tunggakan pajak untuk tahun berjalan dan tahun sebelumnya bagi kendaraan bernomor polisi Jawa Barat.

  3. Jawa Timur
    Program pemutihan di Jawa Timur berlangsung dari 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Masyarakat akan mendapatkan bebas sanksi dan denda, serta bebas PKB progresif.

  4. DI Yogyakarta
    Pemprov Yogyakarta memberlakukan program hingga 31 Oktober 2025. Insentif yang diberikan antara lain bebas denda dan saksi PKB, bea balik nama, dan denda SWDKLLJ tahun lalu.

  5. Banten
    Program pemutihan di Banten diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB tahun 2025 tanpa harus membayar tunggakan sebelumnya.

  6. Aceh
    Aceh masih menjalankan program hingga 31 Desember 2025. Program ini memberikan gratis pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor.

  7. Riau
    Riau menggelar program hingga 19 Agustus 2025. Masyarakat akan mendapat pembebasan dan pengurangan pokok PKB serta penghapusan denda administrasi atau keterlambatan.

  8. Sumatera Barat
    Program pemutihan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Insentif mencakup pembebasan pajak dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan penghapusan denda SWDKLLJ.

  9. Lampung
    Pemprov Lampung memperpanjang program hingga 31 Oktober 2025. Manfaatnya termasuk bebas tunggakan pokok, denda PKB, bea balik nama, pajak progresif, dan diskon mutasi masuk.

  10. Kalimantan Utara
    Program pemutihan di Kalimantan Utara berlangsung hingga Desember 2025. Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.

  11. Kalimantan Tengah
    Program berlangsung hingga 23 September 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi denda dan tunggakan sebelumnya.

  12. Kalimantan Selatan
    Pemprov Kalsel memperpanjang diskon hingga 31 Desember 2025. Program ini memberikan bebas seluruh tunggakan dan denda PKB.

  13. Kalimantan Barat
    Program pemutihan berlaku hingga 20 Desember 2025. Diberikan bebas denda PKB, pajak progresif, serta diskon pokok pajak.

  14. Sulawesi Selatan
    Pemprov Selsel memberlakukan program hingga 31 Desember 2025. Insentifnya termasuk diskon PKB 9,5% untuk masa pajak 2025, bebas denda, dan potongan tunggakan.

  15. Papua
    Program pemutihan di Papua berlangsung hingga 29 Agustus 2025. Program ini memberikan penghapusan denda dan diskon pokok PKB sebesar 5-40 persen. Bagi wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih, diberikan diskon sebesar 30 persen.