ZMedia Purwodadi

Kejari Bandung Serahkan Rp6,5 Miliar PNBP ke Negara, Termasuk Dana Korupsi

Table of Contents
Featured Image

Penyelesaian Perkara Korupsi, Kejari Kabupaten Bandung Serahkan PNBP ke Kas Negara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah berhasil menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 6,554 miliar. Angka tersebut berasal dari penanganan berbagai perkara dan sektor lain-lain pada periode Januari hingga Juli 2025. Proses ini menunjukkan komitmen Kejari dalam memastikan keuangan negara kembali pulih melalui tindakan hukum yang tepat.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, menjelaskan bahwa terdapat dana sebesar Rp 5,296 miliar yang masih tersimpan di rekening pemerintah lainnya (RPL) di lingkungan Kejari. Dana tersebut termasuk pengembalian kerugian uang negara dari kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan caravan mobile unit laboratorium Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2021.

"Sebanyak Rp 5,296 miliar yang tersimpan di RPL termasuk pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus tipikor pengadaan mobil unit lab sebesar Rp 3,077 miliar," jelas Donny saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung.

Menurut Donny, setelah putusan perkara mendapatkan kekuatan hukum tetap, uang yang ada di RPL akan menjadi bagian dari PNBP yang kemudian disetorkan ke kas negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan dana yang dipulihkan dapat digunakan secara optimal sesuai peruntukannya.

Selain kasus di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Kejari Kabupaten Bandung juga menangani kasus serupa di Balai Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang. Kerugian keuangan negara atas tindakan tersangka dalam kasus ini mencapai sebesar Rp 1,9 miliar.

Donny menekankan bahwa upaya memulihkan atau menyelamatkan keuangan negara adalah salah satu tujuan utama dari penanganan tindak pidana korupsi. Pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan berbagai upaya pencegahan maupun penindakan.

"Melalui upaya-upaya pencegahan maupun penindakan, kami berkomitmen kuat memberantas korupsi untuk mengatasi terjadinya kebocoran keuangan negara. Hal itu sebagaimana perintah Presiden," ucap Donny.

Sebelumnya, para tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2021, yaitu ES, CG, dan RDS, telah mengembalikan kerugian uang negara sebesar total Rp 3,077 miliar melalui kuasa hukum masing-masing. Pengembalian uang tersebut dilakukan secara tunai dan diterima oleh penyidik.

Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghilangkan tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap tersangka. Meskipun demikian, langkah ini menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab dari pelaku dalam memperbaiki kerugian yang telah terjadi. Kejari Kabupaten Bandung terus berupaya memastikan bahwa setiap tindakan korupsi di wilayahnya dapat ditangani secara transparan dan berkelanjutan.