ZMedia Purwodadi

Investasi Melonjak, Pengalihan Lahan di Jateng Meningkat

Table of Contents
Featured Image

Keseimbangan Pembangunan dan Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

Jawa Tengah (Jateng) dikenal sebagai salah satu provinsi yang memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Namun, di balik pesatnya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kawasan industri, muncul tantangan serius terkait pengurangan lahan pertanian. Setiap tahun, sekitar 12 ribu hektare lahan tanam hilang akibat alih fungsi lahan, yang menjadi isu yang perlu mendapat perhatian serius.

Selama beberapa tahun terakhir, Jateng mengalami peningkatan signifikan dalam hal investasi. Data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng menunjukkan bahwa nilai realisasi investasi pada triwulan I mencapai Rp 21,85 triliun dan triwulan II sebesar Rp 23,73 triliun. Investasi ini tidak hanya melahirkan sebanyak 38.669 proyek, tetapi juga berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 125.743 orang.

Kepala DPMPTSP Jateng, Sakina Rosellasari, mengakui bahwa Jateng memiliki dua peran utama, yaitu sebagai pusat pertumbuhan industri dan lumbung pangan nasional. Untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan pertanian, pemerintah provinsi telah memastikan bahwa investor yang masuk harus berada di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan industri atau kawasan peruntukan industri.

"Kami selalu mengarahkan investasi ke daerah yang memiliki kawasan industri. Terutama untuk Penanaman Modal Asing (PMA), wajib hukumnya berada di kawasan industri atau kawasan ekonomi khusus," ujar Sakina dalam konferensi pers capaian investasi triwulan II.

Meskipun langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pertanian, dalam praktiknya, alih fungsi lahan tetap terjadi. Salah satu penyebab utama adalah kesalahan dari pihak investor dalam memilih konsultan. Banyak konsultan memberikan rekomendasi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah, sehingga menabrak aturan yang berlaku.

"Sering kali, investor membeli lahan di luar kawasan industri karena konsultannya salah dalam memilih lokasi usaha. Kami menyampaikan bahwa pendirian usaha harus sesuai dengan regulasi. Jika lahannya bukan peruntukan industri, maka izinnya tidak akan dikeluarkan," jelas Sakina.

Data dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng menunjukkan bahwa meskipun Jateng masih memegang predikat sebagai lumbung pangan nasional, setiap tahun kehilangan sekitar 12.000 hektare luasan tanam akibat alih fungsi lahan. Bahkan, dalam lima tahun terakhir, luasan tanam telah berkurang sekitar 62.000 hektare.

Perlu adanya upaya lebih besar untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan pertanian. Pemerintah dan para pemangku kepentingan harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan ketahanan pangan. Dengan perencanaan yang baik dan pengawasan yang ketat, Jateng dapat tetap menjadi lumbung pangan yang stabil sekaligus menjadi pusat pertumbuhan industri yang berkelanjutan.