ZMedia Purwodadi

Bambang Panik, Rekening Diblokir PPATK Saat Istrinya Butuh Uang untuk Operasi Melahirkan

Table of Contents
Bambang Panik, Rekening Diblokir PPATK Saat Istrinya Butuh Uang untuk Operasi Melahirkan

Pengalaman Warga yang Rekeningnya Diblokir PPATK

Seorang suami di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami kepanikan saat hendak membayar biaya persalinan istrinya. Saat itu, rekening miliknya tiba-tiba diblokir. Sosok laki-laki bernama Bambang ini panik karena uang yang disimpan di bank tidak bisa digunakan untuk keperluan mendesak.

Bambang menyimpan uang tersebut khusus untuk biaya melahirkan istrinya. Namun, rekeningnya justru diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena dianggap sebagai rekening dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Pemblokiran terjadi pada pertengahan Juli lalu, saat istrinya harus menjalani operasi melahirkan.

Ia memiliki tiga rekening yang digunakan untuk berbagai keperluan, namun hanya satu rekening yang digunakan untuk menerima honor dari pekerjaan sampingannya. Rekening tersebut tidak aktif selama sekitar tiga bulan akibat jarangnya penerimaan honor. Hal ini membuat rekeningnya masuk dalam kategori dormant.

Bambang mencoba menarik uang melalui ATM, tetapi transaksi tidak dapat dilakukan. Ia juga kesulitan menggunakan layanan M-banking. Kebingungan pun muncul, meskipun ia sudah mempersiapkan dana untuk kebutuhan rumah sakit. Hingga saat ini, Bambang belum mengurus pemulihan rekening yang diblokir karena masih fokus pada penyembuhan istrinya dan pengurusan dokumen anak.

Kebijakan PPATK untuk Mencegah Penyalahgunaan Rekening

PPATK telah melakukan pengawasan ketat terhadap rekening yang tidak aktif selama beberapa bulan. Rekening yang dianggap dormant bisa berupa tabungan, giro, rupiah, atau valuta asing yang tidak aktif dalam kurun waktu antara 3 hingga 12 bulan. Alasan utama pemblokiran adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti transaksi judi online, penipuan, perdagangan narkoba, hingga pencucian uang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pihaknya melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang diterima. Tujuannya adalah agar rekening tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, termasuk risiko peretasan dan pelaku pidana.

Tantangan bagi Warga yang Membutuhkan Akses Cepat

Kebijakan ini menimbulkan tantangan bagi warga yang membutuhkan akses cepat ke rekening mereka, terutama dalam situasi darurat. Raka (29), misalnya, merasa sangat terganggu karena kondisi keuangannya sedang tidak stabil setelah di-PHK. Ia membutuhkan dana dari rekening yang diblokir PPATK, tetapi malah mengalami kendala.

Raka berencana menarik dana dari rekening tersebut karena saldo di rekening utamanya sudah menipis. Namun, rekening itu justru terblokir. Hal ini membuatnya bingung dan galau. Meski sedang proses buka blokir, Raka masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak bank.

Pengalaman Nita yang Mengalami Pemblokiran Rekening

Warga bernama Nita (50) juga mengalami pengalaman serupa. Setelah mengetahui rekeningnya terblokir, Nita langsung pergi ke kantor cabang bank terdekat. Di tengah terik matahari Jakarta, ia sampai di bank dengan keringat membasahi punggung. Ia menjelaskan situasi kepada customer service, tetapi petugas tampak bingung dan beberapa kali bertanya ulang.

Nita menyatakan bahwa rekening tersebut baru dibuka pada November 2024 dan belum pernah digunakan untuk transaksi. Namun, petugas mempertanyakan apakah mobile PIN atau password-nya yang terblokir. Nita menjelaskan bahwa dia yakin tidak salah memasukkan PIN, karena biasanya rekening hanya akan diblokir jika salah tiga kali.

Setelah pengecekan awal, ternyata rekening Nita belum masuk status dormant. Meski begitu, Nita tetap khawatir karena rekeningnya tidak aktif selama enam bulan. Pihak bank meminta Nita mengisi formulir administrasi dan melakukan verifikasi. Setelah selesai, rekeningnya kembali bisa digunakan.

Petugas bank juga memberi saran agar Nita tetap melakukan minimal satu transaksi agar rekeningnya tidak dianggap pasif. Misalnya, setor Rp 50.000 sekali, maka rekening akan dianggap aktif selama setahun. Nita merasa lega setelah rekeningnya kembali berfungsi.