ZMedia Purwodadi

Tim Klewang Tangkap Pencuri Kabel Tower di Parupuk Tabing, Alat Potong Jadi Sorotan!

Table of Contents
Featured Image

Penangkapan Pelaku Pencurian Kabel Tower di Kota Padang

Pada bulan Agustus 2025, kepolisian kembali berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pencurian kabel tower. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, namun penangkapan baru dilakukan beberapa hari kemudian. Tersangka yang ditangkap adalah seorang pria berinisial RR (21 tahun), yang ditemukan di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Informasi mengenai kejadian ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tower telekomunikasi. Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada tindakan ilegal yang sedang berlangsung.

Kerugian yang Dialami Akibat Pencurian

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kabel tower telah dipotong dan dicuri oleh pelaku. Dalam kejadian ini, total kabel yang hilang mencapai enam tarikan dengan panjang keseluruhan sekitar 300 meter. Kerugian yang dialami akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak dari tindakan pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Laporan polisi terkait kejadian ini telah tercatat dengan nomor LP/B/625/VIII/2025/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, yang diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 1 Agustus 2025. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang segera bertindak dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut di tempat kejadian perkara (TKP).

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Tim penyidik yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana melakukan investigasi intensif. Dari pengumpulan bukti dan keterangan masyarakat, petugas mengetahui bahwa pelaku menggunakan alat bantu berupa sabit bergagang kayu sepanjang satu meter dalam melakukan aksinya.

Setelah mendapatkan informasi penting tersebut, tim langsung bergerak menuju kediaman pelaku. Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia mengakui bahwa dirinya memanjat pagar tower dan memotong kabel menggunakan sabit yang ia bawa.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti yang relevan dengan kejahatan yang dilakukannya. Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah sabit bergagang kayu sepanjang satu meter dan kawat tembaga seberat 20 kilogram. Seluruh barang bukti ini akan digunakan sebagai dasar dalam proses hukum yang akan dilakukan terhadap tersangka.

Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa, serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Tindakan cepat dan profesional dari pihak kepolisian menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kejadian serupa tidak lagi terulang di masa depan.