ZMedia Purwodadi

Beli Emas Digital, Kini Lebih Mudah Diakses

Table of Contents
Featured Image

Kemudahan Menabung Emas dengan Sistem Bulion Bank

Menabung emas kini tidak lagi menjadi hal yang rumit dan membutuhkan persiapan khusus. Masyarakat kini bisa melakukan tabungan emas dengan cara yang sama seperti menabung uang di bank. Bahkan, emas yang ditabung dapat digunakan sebagai aset yang bisa dipinjamkan dengan sistem bagi hasil atau dijual secara langsung tanpa perlu membawa fisiknya.

Kemudahan ini terwujud berkat kehadiran lembaga keuangan yang dikenal sebagai bulion bank. Lembaga ini mengelola perdagangan, penyimpanan, dan pembiayaan emas serta logam mulia lainnya. Dengan adanya layanan ini, masyarakat memiliki pilihan alternatif untuk diversifikasi aset yang legal dan terstandar.

Dasar Hukum dan Regulasi Bulion Bank

Di Indonesia, operasional bulion bank didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini menjadikan transaksi emas lebih aman, transparan, dan sesuai standar nasional maupun internasional.

Saat ini, dua penyelenggara resmi bulion bank yang diawasi oleh OJK adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian. Keduanya telah memenuhi berbagai ketentuan regulasi agar masyarakat dapat mempercayai layanan yang disediakan.

Cara Mendapatkan Produk Bulion

Masyarakat dapat memperoleh produk bulion dengan mendatangi kantor resmi penyelenggara yang memiliki izin. Selain itu, transaksi juga bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi. Hal ini memungkinkan pembelian, penjualan, maupun penyimpanan emas bisa dilakukan dari mana saja.

Alternatif lain adalah menggunakan situs resmi penyelenggara bulion yang terdaftar di OJK, sehingga nasabah yang lebih nyaman bertransaksi melalui peramban internet tetap bisa memanfaatkan layanan tersebut.

Lima Jenis Layanan Bulion Bank

Berdasarkan aturan OJK, ada lima jenis layanan yang dapat dijalankan oleh penyelenggara usaha bulion, yaitu:

  • Simpanan Emas – Tabungan emas terstandarisasi yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan (LJK).
  • Pembiayaan Emas – Penyediaan emas dengan mekanisme pengembalian dan bagi hasil.
  • Perdagangan Emas – Jual-beli emas yang memenuhi standar nasional atau internasional.
  • Penitipan Emas – Penyimpanan emas dengan imbal jasa.
  • Kegiatan Lainnya – Aktivitas terkait emas yang telah disetujui oleh OJK.

Ketentuan Regulasi yang Harus Dipatuhi

POJK 17/2024 mengatur bahwa kegiatan usaha bulion hanya boleh dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan dengan beberapa ketentuan, antara lain:

  • Modal minimum sebesar Rp 14 triliun.
  • Standar emas harus memenuhi SNI atau London Bullion Market Association (LBMA).
  • Simpanan emas dikategorikan sebagai unallocated account, yang dapat digunakan untuk pembiayaan atau perdagangan.
  • Penitipan emas berbasis allocated account, di mana emas tidak boleh digunakan oleh bank.
  • Kewajiban pelaporan rutin kepada OJK.

Aturan Pajak Emas yang Baru

Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan di bulion bank dibebaskan dari PPh Pasal 22 bagi konsumen akhir, pelaku UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2025 dan PMK 52/2025.

Pemerintah menetapkan bulion bank sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian emas batangan, turun dari sebelumnya 1,5 persen. Tarif ini berlaku di luar PPN, dengan pengecualian untuk transaksi maksimal Rp 10 juta.

Selain itu, pembebasan PPh 22 juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada lembaga jasa keuangan bulion berizin OJK.

Dengan adanya pembebasan pajak ini, pemerintah berharap minat masyarakat menabung emas semakin meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan pasar emas nasional.