Kejagung Panggil Riza Chalid, Harta Pribadinya Terpantau

Pemeriksaan terhadap Riza Chalid Terus Berlangsung
Pemeriksaan terhadap Mohammad Riza Chalid, tersangka dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero), terus berjalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Riza Chalid hari ini, Senin (4/8/2025). Ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Riza untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa panggilan ketiga ini terjadwal hari ini. Sebelum penyidik melakukan upaya paksa, Riza harus lebih dahulu dipanggil selaku tersangka sebanyak tiga kali. Jika ia mangkir dalam semua pemanggilan, penyidik akan mempertimbangkan langkah yang akan dilakukan.
Sebelumnya, Riza sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik, yaitu pada tanggal 24 dan 28 Juli 2025. Pengusaha minyak ini tidak pernah menghadiri pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina, tetapi hanya Riza Chalid yang belum ditahan. Dalam perkara ini, Riza diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Julukan Raja Minyak
Riza Chalid, tersangka kasus korupsi Pertamina, memiliki julukan "Raja Minyak". Menurut informasi yang diungkap oleh Kejaksaan Agung, Riza Chalid dikabarkan masih berada di luar negeri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina Persero.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Riza sejatinya sudah pernah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik untuk diperiksa. Namun penerima manfaat atau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
"Khusus MRC tiga kali dipanggil (pemeriksaan) tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," kata Qohar dalam jumpa pers, Kamis (10/7/2025).
Akibat hal tersebut Kejagung pun belum bisa dilakukan penahanan seperti delapan orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kiprah Bisnis Riza Chalid
Kiprah bisnis Riza Chalid menempatkannya dalam jajaran orang terkaya di Indonesia. Menurut laporan Antara, bisnis yang dijalankan oleh Mohammad Riza Chalid mampu menghasilkan pendapatan sebesar 30 miliar dolar AS per tahun, atau setara dengan sekitar Rp486 triliun berdasarkan asumsi kurs Rp16.216 per dolar AS.
Sementara itu, kekayaan pribadi Riza Chalid diperkirakan mencapai 415 juta dolar AS, atau sekitar Rp6,7 triliun. Jumlah ini menempatkannya di posisi ke-88 dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia versi Globe Asia pada tahun 2015.
Dalam laporan DW.com, media internasional berbasis di Jerman, Riza disebut selama bertahun-tahun memiliki pengaruh besar terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL), anak usaha PT Pertamina yang mengurusi perdagangan minyak. Ia bahkan disebut-sebut sebagai sosok yang "mengendalikan" PETRAL selama puluhan tahun, menjadikannya figur yang sangat berpengaruh dalam rantai distribusi dan impor minyak nasional.
Sumber Harta dan Bisnis Lain
Sumber harta Riza Chalid berasal dari bisnis impor minyak, terutama melalui perannya dalam Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan perusahaannya, Global Energy Resources. Selain itu, ia juga memiliki bisnis di sektor lain seperti perkebunan sawit, ritel modern, dan industri minuman.
Riza Chalid juga disebut sebagai beneficial owner dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, yang terlibat dalam kasus dugaan penyewaan terminal BBM secara melawan hukum.
Keberadaan di Luar Negeri
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan catatan terhadap langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang mencabut paspor Riza Chalid. Menurutnya, Riza Chalid terakhir terdeteksi berada di Malaysia dan telah menikah dengan kerabat kesulatanan di negeri jiran tersebut.
Boyamin mengaku mendukung langkah dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya dengan keputusan tersebut telah mengunci langkah Riza Chalid. "Sehingga kami bisa meminta ekstradisi kepada Malaysia, kami bisa fokus, dan dia tidak bisa pergi ke mana-mana," ujar Boyamin.
Namun demikian, Boyamin mendapatkan informasi bahwa Riza Chalid telah pergi dari Malaysia menuju Jepang sehingga menurutnya ada kemungkinan Riza Chalid memiliki dua paspor.
Tindakan Pemerintah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Adrianto mengungkap bahwa pihaknya telah mencabut paspor Mohammad Riza Chalid. Ia menyatakan bahwa Riza Chalid sudah tidak lagi memegang dokumen perjalanan yang sah dari Indonesia.
"Paspornya sudah kami cabut," kata Agus dalam sesi konferensi pers di Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur, Selasa (29/7/2025). Menurut data perlintasan imigrasi, Riza Chalid telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025.
Keberadaannya kini terpantau jelas di Malaysia, membuat pemerintah Indonesia harus mengandalkan kerja sama diplomatik untuk bisa membawanya pulang. "Perlintasannya (data perlintasan orang di kesisteman aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI) meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia," ujar Agus.