Dua Pria Terduga LGBT di Banda Aceh Jadi Tersangka, Berkas Segera Diserahkan ke Jaksa

Penetapan Tersangka Kasus Liwath di Banda Aceh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh telah menetapkan dua pria muda sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Qanun Syariat Islam terkait liwath. Kedua individu tersebut diduga melakukan hubungan sesama jenis, yang dalam konteks hukum syariat Islam dianggap melanggar aturan.
Kedua tersangka merupakan warga asal Medan dan Aceh Besar dengan usia sekitar 20-an tahun. Mereka ditangkap oleh warga di salah satu kos-kosan di kawasan Banda Aceh pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 3.00 WIB dini hari. Setelah ditangkap, mereka diserahkan ke petugas Satpol PP-WH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (2/8/2025). Saat ini, kedua tersangka telah dititipkan di sel tahanan milik Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.
Menurut Rizal, penyidik sedang mempersiapkan berkas pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dalam waktu 20 hari ke depan. Pihaknya juga telah memeriksa dua saksi terkait dugaan pelanggaran Qanun Syariat Islam tentang Jinayat yang diduga dilakukan oleh pasangan tersebut.
“Setelah kita lengkapi berkas, kalau dirasa sudah cukup ya kita limpahkan ke jaksa,” ujar Rizal. Ia menegaskan bahwa proses hukum ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para tersangka liwath atau LGBT ini terancam hukuman 100 kali cambuk. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran terhadap aturan syariat Islam di wilayah Banda Aceh.
Pihak Satpol PP dan WH juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi perbuatan dosa ini. Mereka meminta warga yang sudah terjebak dalam praktik tersebut untuk segera meninggalkan perbuatan yang dilarang dalam Islam.
Selain itu, perangkat desa dan warga diminta untuk aktif dalam mencegah pelanggaran-pelanggaran syariat, termasuk kasus LGBT. Praktik suka sesama jenis tidak boleh coba-coba dilakukan di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh yang menjadi wilayah hukum setempat.
Masyarakat diimbau untuk tidak segan melapor jika melihat praktik yang mencurigakan. Pihak Satpol PP dan WH juga terus melakukan patroli rutin untuk pencegahan.
Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran syariat Islam secara langsung dan rahasia, Satpol PP dan WH Banda Aceh menyediakan Call Center di nomor 081219314001.
Rizal menekankan bahwa praktik hubungan sesama jenis tidak dapat ditoleransi di wilayah Banda Aceh. Masyarakat diharapkan bersama-sama mencegah, mengawasi, dan melaporkan praktik terlarang tersebut ke pihak berwajib.
Dengan langkah-langkah ini, pihak Satpol PP dan WH berkomitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan syariat Islam di Banda Aceh. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.