ZMedia Purwodadi

Kafe Hening Tanpa Musik: Rasa Takut pada Royalti Membuat Suasana Sepi

Table of Contents
Featured Image

Kafe dan Restoran Was-Was Akibat Aturan Royalti Musik

Di tengah perubahan kebijakan yang memaksa pelaku usaha untuk membayar royalti jika memutar musik di tempat komersial, banyak kafe dan restoran mulai merasa was-was. Salah satu contohnya adalah sebuah restoran mi di Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan, yang memilih untuk tidak menyetel musik sama sekali karena takut dikenakan biaya royalti.

Gusti, salah satu karyawan di restoran tersebut, mengatakan bahwa sejak awal mereka tidak lagi memutar musik. "Udah enggak pernah nyetel (musik) lagi, dari awal udah enggak boleh," ujarnya saat berbicara dengan Ogan Aktual. Ia menyebut bahwa suasana menjadi lebih sepi dan hampa tanpa adanya musik. Menurutnya, musik bukan hanya untuk membuat pembeli senang, tetapi juga bisa meningkatkan suasana hati para pekerja.

Kini, hanya terdengar suara riuh dari dapur, sementara para pengunjung terlihat lebih tenang. Namun, Gusti merasa bahwa kebijakan ini justru membuat suasana kurang menarik. "Masalah royalti itu kan memang ada, cuma tergantung yang nyiptain lagu. Kalau misalkan kafe atau resto enggak ada lagu itu jadi kurang memikat pelanggan," tambahnya.

Lagu Barat Jadi Pilihan Alternatif

Tidak semua kafe mengikuti kebijakan ini. Salah satu kafe di Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, memilih untuk tetap memutar musik meskipun bukan lagu-lagu Indonesia. Mereka lebih memilih lagu barat agar tidak tersandung kasus royalti.

Ririn, salah satu karyawan di kafe tersebut, menjelaskan bahwa larangan menyetel lagu Indonesia datang langsung dari pihak manajemen. "Jadi, udah mengikuti aturan di sini, cuma gantinya pakai lagu-lagu barat," katanya. Ia juga menyebut bahwa selain lagu barat, kafe ini sering memutar musik instrumen.

Musik instrumen memang membuat suasana kafe lebih tenang, tetapi tidak semua pengunjung merasa nyaman. Beberapa pengunjung mengaku merasa mengantuk ketika mendengar musik instrumental. Jeni, salah satu pengunjung kafe, mengatakan bahwa suasana kini terasa berbeda. "Diganti di sini sama musik instrumental emang sih jadi lebih tenang, cuma kan bikin ngantuk, vibesnya kaya enggak kaya biasanya," ujarnya.

Permintaan untuk Pertimbangan Ulang

Para pengunjung kafe meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan royalti ini. Jeni mengatakan bahwa sebagai pemerintah, sebaiknya kebijakan yang dibuat dipertimbangkan dengan matang. "Masa putar lagu di kafe aja harus bayar. Kan fungsinya lagu buat didengarin, heran kalau apa-apa harus serba bayar dan dipajak," jelasnya.

Ia juga menilai bahwa pemutaran lagu di kafe bisa memberikan dampak positif, seperti meningkatkan popularitas penyanyi. "Toh, kalau kita dengarin dari YouTube channel ori penyanyinya, bisa nambah addsense dia. Kalau dengarin di Spotify kan juga resmi, dia juga dapat uangnya, kenapa harus bayar ke pemerintah," tambahnya.

Aulia, pengunjung lain, berharap pemerintah bisa menyeleksi penyanyi mana saja yang keberatan lagunya disetel di kafe dan restoran. "Mending kasih tahu aja mana penyanyi yang enggak berkenan lagunya disetel di kafe, mana yang enggak masalah, biar pihak kafenya boikot penyanyi itu, jangan semua dipukul rata enggak boleh," ujarnya.

Penjelasan dari DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa aturan ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya. "Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," ujarnya.

Agung menambahkan bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau musik. LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.